Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas
Ahmad Dahlan
Nama : Delfiyan Widiyanto
Nim : 11009030
LEMBAGA YUDIKATIF
( DALAM HUBUNGAN BADAN LEGISLATIF, EKSEKUTIF DAN
YUDIKATIF )
A. PENDAHULUAN
Perkembangan peradaban manusia yang
semakin menuju ke arah yang lebih baik dengan di imbangi suatu perkembangan
ilmu pengetahuan yang semakin menuju kedewasaan. Terlihat sekali pada awal
bentuk negara yang duhulu di kembangkan oleh seorang ahli negarawan yaitu
montesqiu yang biasa dengan teori pembagian kekuasaan ataupun pemisahan
kekuasaan menjadi 3 bagian yang biasa kita kenal dengan trias politika.
Pemisahan kekuasaan itu diantaranya menjadi badan legislatif, badan eksekutif,
dan badan yudikatif.
Pada perkembangan di Indonesia sendiri
mengunakan bentuk pemiasahan/ pembagian kekuasaan seperti yang di rancang
montesqiu, namun dalam perkembangannya penyebutan badan dengan istilah
berlainan, namun pada intinya tetap sama, yaitu DPR ( badan Legislatif),
Presiden ( badan Eksekutif) dan MA ( badan yudikatif). penerapan teori
pemisahan kekuasaan ini di terapkan di negara- negara yang cenderung menganut
sistem pemerintahan demokrasi, seperti negara Amerika Serikat. Dalam negara
yang demokrasi terdapat indikasi yang menunjukkan penghargaan hak asasi manusia, dengan
menjujung harkat martabat manusia. Sehingga keadaan ini berpengaruhi kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan adanya hubungan kerja sama antara badan kekuasaan
yang ada dalam pemerintahan. Hubungan itu berbentuk kerjasama dalam
pemerintahan maupun dalam bentuk peraturan namun tidak menutup kemungkinan
dalam perjanjanjian untuk menyelengarakan pemrintahan yang demokrasi.
B. PEMBAHASAN
Hubungan
Eksekutif, Legislatif, Dan Yudikatif Dalam Prespektif KetataNegaraan. Negara
republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution
of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-lembaga negara
tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam , tetapi ada koordinasi yang
satu dengan yang lainnya.
Menurut
UUD 1945, untuk menjalankan mekanisme pemerintahan di negara Republik
Indonesia, maka di dirikan satu lembaga tertinggi negara dan Lima lembaga
tertinggi negara yang merupakan komponen yang melaksanakan atau meyelenggarakan
kehidupan negara.
Lembaga
tertinggi negara ialah majelis permusyawaratan rakyat MPR sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan
pelaksana dari kedaulatan rakyat.
Lembaga-lembaga
tinggi negara adalah aparat-aparat negara utama yang kedudukannya adalah
dibawah MPR, sesuai dengan urutan-urutan yang terdapat dalam UUD 1945.
Pembagian atau pemisahan kekuasaan
dari yudikatif yang memiliki kewenangan pada bagian peradilan, yang menegakkan
hukum yang ada menurut aturan yang berlaku waktu tertentu. Terlihat jelas
adanya pembagian dari ini menunjukkan adanya perbedaan tugas atau wewenang dari
lembaga satu lembaga satu dengan lembaga yang lain. Lembaga yudikatif ini
memberikan pengadilan bagi siapa saja yang melanggar hukum, dari peradilan yang
mencakup dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan pengadilan MA,
peradilan yang bebas dari ikut campur tangan dari kekuasaan lembaga lain,
sehingga kekuasaan yudikatif atau peradilan yang mandiri. Dari tingkatan bawah
yaitu perdilan negeri hingga peradilan tinggi yang merupakan upaya hukum yang bisa di lakukan
masyarakat. Dari proses peradilan ini lembaga yudikatif memberikan keputusan
atau vonis bersalah atau tidak, tugas peradilan hanya memberikan keputsan bagi
para pihak yang berperkara atau bersengketa dengan mengacu pada hukum yang
sudah di tetapkan atau disahkan oleh penguasa. Namun pembuatan hukum yang menjadi dasar keputusan
itu bukan lagi wewenang atau kekuasaan dari yudikatif melainkan lembaga
legislatif, yang dibuat oleh berdasarkan proses yang sah atau prosedur
tertentu. Di indonesia yang bertugas untuk membuat hukum atau kaitannya dengan
undang-undang adalah DPR. Namun juga bisa saja dengan kerja sama dengan
eksekutif yaitu presiden. Dengan cara presiden mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR dan badan legislatif ini menyetujui atau bisa menolak
rancangan undang-undang dari presiden. Dengan begitu dapat di katakan bahwa
undang-undang produk dari kolaborasi antara DPR dan presiden ataupun hanya
produk dari DPR saja selaku badan legislatif. Kaitannya dengan ini badan
yudikatif ini bertugas atau melaksanakan kekuasaannya dalam menegakkan hukum,
memberikan peradilan atau akibat yang di timbulkan kepada orang yang melakukan
pelanggaran dengan mengacu pada hukum atau undang-undang tadi sebagai dasar
keputusan peradilan, yang mana disebutkan tadi bahwa hukum di buat oleh lembaga
legislatif. Namun lembaga eksekutif turut andil dalam bagian ini, perananya
sebagai kepala negara yang menjalankan aturan hukum yang sudah di tetapkan dan menjalankan
pemerintahan sesuai pada aturan hukum yang dibuat tersebut. Namun eksekutif
juga bisa memberikan keringanan bagi orang yang dihukum, apabila keputusan yang
diberikan oleh badan yudikatif terlalu berat bagi terpidana, yang biasa dikenal
dengan istilah grasi. Biasanya grasi diberikan kepada terpidana yang hukkumannya
hukuman mati atau seumur hidup. Hal itu tidaklah mudah diputuskan oleh
eksekutif karena harus melalui pertimbangan yang susah.
Selanjutnya tentang sistem perdilan
yang diklasifikasikan berdasarkan perbedaan antara rule of law dan
aadministrative law. Penglasifikasian ini di akibatkan adanya perbedaan antara
lemabaga yudikatif dan lembaga eksekutif. Negara yang disebut common law states
seperti inggris dan Amerika Serikat yang mengembangkan rule of law ini, dapat
dikenali dari kebebasan secara penuh lembaga peradilannya dari campur tangan
eksekutif. Prerogative states mengizinkan bagian tertentu dari hukum yang di
sebut adminitrative of law, dikuasai oleh lembaga eksekutif. Lembaga yudikatif
di negara manapun merupakan salah satu dari tiga oragan penting dalam
pemerintahan dan berhubungan erat dengan kekuasaan dua organ lainya, juga
dengan hak dan kewajiban rakyat yangt diperintah. Pemisahan kekuasaan tidak
berarti keseimbangan yang sama antara kekuasaan. Pada negara benar-benar
konstitusional, bahkan jika lembaga eksekutifnya non-parlementer, lembaga
legislatif arus dan benar-benar mampu menjamin bahwa tindakan eksekutif
dimaksudkan untuk melakukan kehendak legislatif secara luas. Dalam sebuah
sistem yang baik, harus ada dan benar-benar ada hak progratif di tangan
eksekutif untuk memberikan grasi atau penanguhan hukuman mati, dengan demikian
eksekutif dapt mengurangi atau membatalkan keputusan lembaga yudikatif yang
dirasakan terlalu keras. Lebih lanjut lagi, jika ada tendensi lembaga yudikatif
dianggap menentang kebijakan yang sah, selalu menjadi urusan lembaga legislatif
dalam batas-batas kewenangannya untuk menjamin pengendalian tindakan yudikatif
dengan undang-undang.
Lembaga yudikatif di negara-negara
konstitusionl mendapatkan kedudukan yang bebas dari intervensi yang tidak jelas
atau tidak terduga dan jaminan masa jabatan yang mengatasi keragu-raguan untuk
bertindak menentang hal-hal yang berlawanan dengan hati nuraninya, kecuali di
kebanyakan federal, kekuasaan yudikatif dalam pemerintah wajib menjalankan
undang-undang yang disahkan oleh kekuasaan legislatif, pada kebanyakan negara
federal yang di kemukakan itu, lembaga yudikatif mempunyai kekuasaan untuk
menolak memberlakukan undang-undang yang disahkan oleh lembaga legislatif
federal yang dianggap melampui batas wewenang kontitusional lembaganya, atau
memutuskan kasus-kasus pertentanagan antara legislatif federal dan legislatif
negara bagian.
Pada negara-negara penganut rule of
law hakim adalah pelindung hak individu terahir pada setiap kasus yang mungkin
timbul dibawah common law, statute law dan constitutional law. Eksekutif itu
sendiri tidak dapat mempengaruhi sikap peradilan terhadap pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh pejabat negara. Kenyataanya hak-hak tertentu yang masih ada
sampai saat ini dapat dihapuskan sewaktu-waktu dengan act of parliament dan
selanjutnya tugas hakim-lah untuk menegakkan hukum yang dibuat dengan cara
demikian. Bahkan, bisa jadi undang-undang tersebut akan mencabut kekuasaan
hakim untuk mengawasi tindakan eksekutif dalam beberapa kasus. Namun
indepedensi lembaga yudikatif dapat dipengaruhi hanya sampai saat undang-undang
tersebut disahkan dan hanya berkenaan dengan kelompok putusan kusus yang
ditunjukkan dalam undang-undang tersebut.
C. KESIMPULAN
Hubungan
antar badan legislatif, eksekutif dan yudikatif bila kita melihat di negara
kita sendiri yaitu indonesia. Badan yudikatif merupakan lembaga yang bertugas
dalam hal peradilan dari berbagai pelanggaran maupun persengketaan yang mengacu
pada hukum yang berlaku di negara tersebut, dan dasar hukum yang digunakan
untuk acuan keputusan peradilan adalah produk dari badan legislatif, dan
eksekutif yang bertugas ikut menegakkan hukum yang berlaku tersebut agar dapat
berjalan dengan semestinnya ataupun juga bisa membuat peraturan dengan cara
berkolaborasi dengan legislatif dengan terlebih dahulu untuk mengajukan
rancangan peraturan tersebut. Lembaga yudikatif di negara-negara konstitusionl
mendapatkan kedudukan yang bebas dari intervensi, kecuali di kebanyakan federal,
kekuasaan yudikatif dalam pemerintah wajib menjalankan undang-undang yang
disahkan oleh kekuasaan legislatif, namun kebanyakan negara federal, lembaga
yudikatif mempunyai kekuasaan untuk menolak memberlakukan undang-undang yang
disahkan oleh lembaga legislatif federal yang dianggap melampui batas wewenang
kontitusional lembaganya. Pada negara-negara penganut rule of law hakim adalah
pelindung hak individu terahir pada setiap kasus yang mungkin timbul dibawah
common law, statute law dan constitutional law. Eksekutif itu sendiri tidak
dapat mempengaruhi sikap peradilan. Namun undang-undang tersebut akan mencabut
kekuasaan hakim untuk mengawasi tindakan eksekutif dalam beberapa kasus. Namun
indepedensi lembaga yudikatif dapat dipengaruhi sampai saat undang-undang
tersebut disahkan dan berkenaan dengan kelompok putusan kusus yang ditunjukkan
dalam undang-undang tersebut.
D. DAFTAR
PUSTAKA
C. F
Strong.1966. Konstitusi-konstitusi modern.
Nusa media : Bandung.
Undang-Undang
Dasar 1945
Diunduh
pada tanggal 1 April 2013