Selasa, 23 April 2013

Hubungan Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif

Description: Logo-UAD-berwarna-full-color.pngProgram Studi Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Ahmad Dahlan

Nama   : Delfiyan Widiyanto
Nim      : 11009030

LEMBAGA YUDIKATIF
( DALAM HUBUNGAN BADAN LEGISLATIF, EKSEKUTIF DAN YUDIKATIF )
A.     PENDAHULUAN

Perkembangan peradaban manusia yang semakin menuju ke arah yang lebih baik dengan di imbangi suatu perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin menuju kedewasaan. Terlihat sekali pada awal bentuk negara yang duhulu di kembangkan oleh seorang ahli negarawan yaitu montesqiu yang biasa dengan teori pembagian kekuasaan ataupun pemisahan kekuasaan menjadi 3 bagian yang biasa kita kenal dengan trias politika. Pemisahan kekuasaan itu diantaranya menjadi badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
Pada perkembangan di Indonesia sendiri mengunakan bentuk pemiasahan/ pembagian kekuasaan seperti yang di rancang montesqiu, namun dalam perkembangannya penyebutan badan dengan istilah berlainan, namun pada intinya tetap sama, yaitu DPR ( badan Legislatif), Presiden ( badan Eksekutif) dan MA ( badan yudikatif). penerapan teori pemisahan kekuasaan ini di terapkan di negara- negara yang cenderung menganut sistem pemerintahan demokrasi, seperti negara Amerika Serikat. Dalam negara yang demokrasi terdapat indikasi yang menunjukkan  penghargaan hak asasi manusia, dengan menjujung harkat martabat manusia. Sehingga keadaan ini berpengaruhi kebijakan pemerintah yang mengakibatkan adanya hubungan kerja sama antara badan kekuasaan yang ada dalam pemerintahan. Hubungan itu berbentuk kerjasama dalam pemerintahan maupun dalam bentuk peraturan namun tidak menutup kemungkinan dalam perjanjanjian untuk menyelengarakan pemrintahan yang demokrasi.      

B.     PEMBAHASAN

Hubungan Eksekutif, Legislatif, Dan Yudikatif Dalam Prespektif KetataNegaraan. Negara republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-lembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam , tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.
Menurut UUD 1945, untuk menjalankan mekanisme pemerintahan di negara Republik Indonesia, maka di dirikan satu lembaga tertinggi negara dan Lima lembaga tertinggi negara yang merupakan komponen yang melaksanakan atau meyelenggarakan kehidupan negara.
Lembaga tertinggi negara ialah majelis permusyawaratan rakyat MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dan pelaksana dari kedaulatan rakyat.
Lembaga-lembaga tinggi negara adalah aparat-aparat negara utama yang kedudukannya adalah dibawah MPR, sesuai dengan urutan-urutan yang terdapat dalam UUD 1945.
Pembagian atau pemisahan kekuasaan dari yudikatif yang memiliki kewenangan pada bagian peradilan, yang menegakkan hukum yang ada menurut aturan yang berlaku waktu tertentu. Terlihat jelas adanya pembagian dari ini menunjukkan adanya perbedaan tugas atau wewenang dari lembaga satu lembaga satu dengan lembaga yang lain. Lembaga yudikatif ini memberikan pengadilan bagi siapa saja yang melanggar hukum, dari peradilan yang mencakup dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan pengadilan MA, peradilan yang bebas dari ikut campur tangan dari kekuasaan lembaga lain, sehingga kekuasaan yudikatif atau peradilan yang mandiri. Dari tingkatan bawah yaitu perdilan negeri hingga peradilan tinggi yang  merupakan upaya hukum yang bisa di lakukan masyarakat. Dari proses peradilan ini lembaga yudikatif memberikan keputusan atau vonis bersalah atau tidak, tugas peradilan hanya memberikan keputsan bagi para pihak yang berperkara atau bersengketa dengan mengacu pada hukum yang sudah di tetapkan atau disahkan oleh penguasa. Namun  pembuatan hukum yang menjadi dasar keputusan itu bukan lagi wewenang atau kekuasaan dari yudikatif melainkan lembaga legislatif, yang dibuat oleh berdasarkan proses yang sah atau prosedur tertentu. Di indonesia yang bertugas untuk membuat hukum atau kaitannya dengan undang-undang adalah DPR. Namun juga bisa saja dengan kerja sama dengan eksekutif yaitu presiden. Dengan cara presiden mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan badan legislatif ini menyetujui atau bisa menolak rancangan undang-undang dari presiden. Dengan begitu dapat di katakan bahwa undang-undang produk dari kolaborasi antara DPR dan presiden ataupun hanya produk dari DPR saja selaku badan legislatif. Kaitannya dengan ini badan yudikatif ini bertugas atau melaksanakan kekuasaannya dalam menegakkan hukum, memberikan peradilan atau akibat yang di timbulkan kepada orang yang melakukan pelanggaran dengan mengacu pada hukum atau undang-undang tadi sebagai dasar keputusan peradilan, yang mana disebutkan tadi bahwa hukum di buat oleh lembaga legislatif. Namun lembaga eksekutif turut andil dalam bagian ini, perananya sebagai kepala negara yang menjalankan aturan hukum yang sudah di tetapkan dan menjalankan pemerintahan sesuai pada aturan hukum yang dibuat tersebut. Namun eksekutif juga bisa memberikan keringanan bagi orang yang dihukum, apabila keputusan yang diberikan oleh badan yudikatif terlalu berat bagi terpidana, yang biasa dikenal dengan istilah grasi. Biasanya grasi diberikan kepada terpidana yang hukkumannya hukuman mati atau seumur hidup. Hal itu tidaklah mudah diputuskan oleh eksekutif karena harus melalui pertimbangan yang susah.
Selanjutnya tentang sistem perdilan yang diklasifikasikan berdasarkan perbedaan antara rule of law dan aadministrative law. Penglasifikasian ini di akibatkan adanya perbedaan antara lemabaga yudikatif dan lembaga eksekutif. Negara yang disebut common law states seperti inggris dan Amerika Serikat yang mengembangkan rule of law ini, dapat dikenali dari kebebasan secara penuh lembaga peradilannya dari campur tangan eksekutif. Prerogative states mengizinkan bagian tertentu dari hukum yang di sebut adminitrative of law, dikuasai oleh lembaga eksekutif. Lembaga yudikatif di negara manapun merupakan salah satu dari tiga oragan penting dalam pemerintahan dan berhubungan erat dengan kekuasaan dua organ lainya, juga dengan hak dan kewajiban rakyat yangt diperintah. Pemisahan kekuasaan tidak berarti keseimbangan yang sama antara kekuasaan. Pada negara benar-benar konstitusional, bahkan jika lembaga eksekutifnya non-parlementer, lembaga legislatif arus dan benar-benar mampu menjamin bahwa tindakan eksekutif dimaksudkan untuk melakukan kehendak legislatif secara luas. Dalam sebuah sistem yang baik, harus ada dan benar-benar ada hak progratif di tangan eksekutif untuk memberikan grasi atau penanguhan hukuman mati, dengan demikian eksekutif dapt mengurangi atau membatalkan keputusan lembaga yudikatif yang dirasakan terlalu keras. Lebih lanjut lagi, jika ada tendensi lembaga yudikatif dianggap menentang kebijakan yang sah, selalu menjadi urusan lembaga legislatif dalam batas-batas kewenangannya untuk menjamin pengendalian tindakan yudikatif dengan undang-undang.    
Lembaga yudikatif di negara-negara konstitusionl mendapatkan kedudukan yang bebas dari intervensi yang tidak jelas atau tidak terduga dan jaminan masa jabatan yang mengatasi keragu-raguan untuk bertindak menentang hal-hal yang berlawanan dengan hati nuraninya, kecuali di kebanyakan federal, kekuasaan yudikatif dalam pemerintah wajib menjalankan undang-undang yang disahkan oleh kekuasaan legislatif, pada kebanyakan negara federal yang di kemukakan itu, lembaga yudikatif mempunyai kekuasaan untuk menolak memberlakukan undang-undang yang disahkan oleh lembaga legislatif federal yang dianggap melampui batas wewenang kontitusional lembaganya, atau memutuskan kasus-kasus pertentanagan antara legislatif federal dan legislatif negara bagian.
Pada negara-negara penganut rule of law hakim adalah pelindung hak individu terahir pada setiap kasus yang mungkin timbul dibawah common law, statute law dan constitutional law. Eksekutif itu sendiri tidak dapat mempengaruhi sikap peradilan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat negara. Kenyataanya hak-hak tertentu yang masih ada sampai saat ini dapat dihapuskan sewaktu-waktu dengan act of parliament dan selanjutnya tugas hakim-lah untuk menegakkan hukum yang dibuat dengan cara demikian. Bahkan, bisa jadi undang-undang tersebut akan mencabut kekuasaan hakim untuk mengawasi tindakan eksekutif dalam beberapa kasus. Namun indepedensi lembaga yudikatif dapat dipengaruhi hanya sampai saat undang-undang tersebut disahkan dan hanya berkenaan dengan kelompok putusan kusus yang ditunjukkan dalam undang-undang tersebut.
C.     KESIMPULAN
      Hubungan antar badan legislatif, eksekutif dan yudikatif bila kita melihat di negara kita sendiri yaitu indonesia. Badan yudikatif merupakan lembaga yang bertugas dalam hal peradilan dari berbagai pelanggaran maupun persengketaan yang mengacu pada hukum yang berlaku di negara tersebut, dan dasar hukum yang digunakan untuk acuan keputusan peradilan adalah produk dari badan legislatif, dan eksekutif yang bertugas ikut menegakkan hukum yang berlaku tersebut agar dapat berjalan dengan semestinnya ataupun juga bisa membuat peraturan dengan cara berkolaborasi dengan legislatif dengan terlebih dahulu untuk mengajukan rancangan peraturan tersebut. Lembaga yudikatif di negara-negara konstitusionl mendapatkan kedudukan yang bebas dari intervensi, kecuali di kebanyakan federal, kekuasaan yudikatif dalam pemerintah wajib menjalankan undang-undang yang disahkan oleh kekuasaan legislatif, namun kebanyakan negara federal, lembaga yudikatif mempunyai kekuasaan untuk menolak memberlakukan undang-undang yang disahkan oleh lembaga legislatif federal yang dianggap melampui batas wewenang kontitusional lembaganya. Pada negara-negara penganut rule of law hakim adalah pelindung hak individu terahir pada setiap kasus yang mungkin timbul dibawah common law, statute law dan constitutional law. Eksekutif itu sendiri tidak dapat mempengaruhi sikap peradilan. Namun undang-undang tersebut akan mencabut kekuasaan hakim untuk mengawasi tindakan eksekutif dalam beberapa kasus. Namun indepedensi lembaga yudikatif dapat dipengaruhi sampai saat undang-undang tersebut disahkan dan berkenaan dengan kelompok putusan kusus yang ditunjukkan dalam undang-undang tersebut.

D.     DAFTAR PUSTAKA
C. F Strong.1966. Konstitusi-konstitusi modern. Nusa media : Bandung.
Undang-Undang Dasar 1945
                Diunduh pada tanggal 1 April 2013